800 SK Kenaikan Pangkat PNS di Klaten Tertunda Efek Dari Bupai Sri Tertangkap KPK


Klaten - Bupati Klaten Sri Hartini tertangkap KPK, sejumlah agenda pemerintahan tertunda. Salah satunya adalah agenda pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016).

Bupati Sri ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Pemuda, Klaten pada Jumat pagi bersama beberapa pejabat dari Dinas Pendidikan Klaten.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, menegaskan, acara pelantikan SOTK pada Jumat malam batal.

Kepada wartawan, Jaka mengatakan, pembatalan tersebut terkait dengan penangkapan KPK terhadap Bupati Sri Hartini.

"Yang jelas, acara STOK pada Jumat malam batal. Dan, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Jaka, Jumat (30/12/2016).

Lebih lanjut Jaka menjelaskan, acara pengukuhan dan pelantikan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan SOTK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang harus ditetapkan paling lambat pada 2 Januari 2017.

"Setelah adanya rapat koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), kita putuskan ditunda. Masalahnya, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) pelantikan STOK belum ditandatangani Bupati Sri Hartini. Total ada 850 pejabat eselon II A. Kita juga sudah berkoordinasi denan Gubernur Jawa Tengah dan juga Mendagri agar segera mempercepat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten untuk menandatangani SK tersebut," katanya.

Terkait penangkapan Bupati Sri Hartini, Jaka enggan memberikan keterangan lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Seperti diketahui, Sri Hartini dan dua orang pejabat dari Dinas Pendidikan Klaten, Jawa Tengah, ditangkap KPK di rumah dinas bupati Klaten. Penangkapan tersebut terkait adanya suap mutasi jabatan PNS di Kabupaten Klaten.

Sejumlah barang bukti diamankan KPK dari rumah dinas, termasuk uang tunai yang diduga sebagai suap

Post a Comment

 
Top