Penulis Buku JOKOWI UNDERCOVER Diperiksa Polisi

Bambang Tri yang bernaung di bawah Penerbit Pustaka Pesantren melalui  akun akun sosmed facebook  miliknya (19/11) dengan sangat sadar serta  sengaja menyebut Presiden Jokowi Anak PKI.Dia juga menyebut Jokowi telah memalsukan dokumen identitas asli dirinya untuk bisa menjadi presiden.Bambang Tri terkenal dengan buku andalannya yang populer ber judul “JOKOWI UNDER COVER”.

Buku Jokowi under cover ini adalah buku yang kusus di buat oleh Bambang Tri untuk  mengungkap secara rinci tentang “JOKOWI ANAK PKI” .Menurut Bambang Tri Jokowi adalah anak PKI tulen yaitu anak dari WIDJIATNO alias “Nyoto” sang tokoh PKI. Menurut Bambag Tri Jokowi anak PKI tulen yang tak bisa di bantah.

Untuk memperkuat fakta tuduhannya tersebut bahkan Bambang Tri menantang Jokowi untuk menuntutnya secara hukum serta test DNA sebagai pembuktian.Bambang Tris Siap di tuntut secara Hukum untuk pembuktian  Bahwa Jokowi adalah Anak PKI asli begitulah bunyi postingannya pada halaman facebook miliknya. Bertahun-tahun Bambang tri melakukan tuduhan secara terus menurus hingga dalam bentuk tantangan secara hukum  dan Test DNA.

Bahkan pada tanggal 20/12 Buku Jokowi Undercover oleh Bambang Tri di diskusikan secara terbuka di Pendopo kecamatan Muntilan, Magelang. Diskusi buku Jokowi Undercover berbuntut panjang. Setelah dilakukan penyelidikan sementara di Polres Magelang dan Polda Jateng akhirnya khasus ini Jumat (23/12) ditarik ke Mabes Polri.

"Jadi kasus itu ditangani kriminal khusus masih dalam proses penyidikan. Lalu dilimpahkan ke Mabes karena Mabes yang minta untuk kasus tersebut ditangani Mabes," tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova saat dikonfirmasi merdeka.com di Ruang Kerjanya di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Nomor 1, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/12).

Djarot menjelaskan, soal kegiatan diskusi buku yang dalam isinya sang penulis Bambang Tri menuduh bahwa Jokowi merupakan anak PKI tidak dipersoalkan.

"Kalau soal bukunya tidak lah. Kita tidak menangani tentang bukunya. Ndak. Mabes yang menangani," ungkapnya.

Namun, Djarot mengungkapkan jika penyidik dari Mabes Polri dengan dibantu penyidik dari Direskrimus Polda Jateng membidik kasus ini dengan Undang-undang khusus atau 'lex specialis' (kejahatan khusus).

Undang-Undang tersebut bernomor 28 Tahun 2009 yang mulai berlaku tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau sara. Baik melalui facebook, blackberry masangger (BBM), Whataps (WA) dan lain sebagainya. Pasal ini bisa diterapkan baik ada laporan atau tidak tergantung obyeknya.

"Soal ITE-nya (yang dipersoalkan)," terangnya.

Apalgi, Djarot menyatakan pertama berita itu muncu dari salah satu jenis sosial media facebook. Kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak para netizen.

"Apalagi penyebaran pertamanya kan lewat facebook," ungkapnya.

Djarot mengungkapkan sampai saat ini dirinya tidak mengetahui apakah sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun soal penetapkan tersangka dalam kasus diskusi buku Jokowi Undercover tersebut.

"Kita tidak tahu. dalam proses penyelidikan Mabes yang menangani. Masih kita dalami," ungkapnya.

Djarot menambahkan jika penyidik dari Polres Magelang dan Direskrimsus Polda Jateng, sifatnya hanya memback-up atau membantu saja penyidik dari Mabes Polri. "Dari penyidik Polda juga turut membantu proses penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengusut kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45'. Kasus itu tengah diselidiki Polda.

Post a Comment

 
Top