Bilang Penangkapan Teroris Sebagai Pengalihan Isu Eko Patrio Dipanggil Bareskrim Polri


Jakarta - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau biasa disapa Eko Patrio baru saja memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi soal kasus pengungkapan terorisme yang disebut sebagai pengalihan isu. Pemanggilan Eko sendiri bermula dari pernyataan Sekretaris Fraksi PAN pada sidang Paripurna Kamis (15/12) lalu.

"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walaupun komentar itu belum tentu benar, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa," ungkap Yandri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).

Eko pun tidak tinggal diam. Dirinya siap dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.

"Besok saja ketemu di Bareskrim. Setelah salat Jumat saya akan datang," kata Eko lewat pesan singkat di hari yang sama.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian ikut angkat bicara soal pemanggilan terhadap angota Eko Hendro. Eko dipanggil untuk diminta klarifikasi soal pernyataannya di media terkait pengungkapan aksi terorisme.

"Artinya begini, apakah saudara Eko mengeluarkan pernyataan itu, ada yang katakan ya. Yang bersangkutan mengatakan tidak. Kita klarifikasi, kalau tidak ya klarifikasi. Kalau iya ya sebaiknya tunjukan bukti apakah betul pengalihan isu," kata Tito di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Seusai memenuhi panggilan Bareskrim, Eko membantah pernah mengeluarkan statement tentang 'penangkapan teroris merupakan pengalihan isu'. Dia akan melaporkan pihak yang disebutnya mengarang bebas itu.

"Jujur saja kami atau saya secara pribadi merasa perlu mengklarifikasi dan kedua perlu juga membuat laporan dan nanti akan ditelusuri pihak yang mana yang mengarang bebas," ujar Eko usai memenuhi pemanggilan Bareskrim, Jumat (16/12/2016).

Menurut anggota Fraksi PAN DPR ini, ada tujuh situs yang memuat pernyataan 'penangkapan teroris merupakan pengalihan isu', seolah-olah dari pernyataan dia. Dia sangat kaget ketika mendapati namanya muncul dan disebut menyatakan pernyataan tersebut.

"Kondisinya saya juga tidak tahu tiba-tiba malam hari ada berita yang dibuat oleh yang tahu hanya satu tapi dari teman-teman ditelusuri ada 7 media online yang buat saya imaginer mengarang bebas," imbuh Eko.

Polisi sendiri akan menelusuri pihak yang membuat resah masyarakat dengan adanya pemberitaan tersebut.

"Kalau beliau sudah sampaikan bahwa bukan beliau yang menyampaikan (statement pengalihan isu) artinya ada pihak lain yang mengupload. Oleh karena itu kita telusuri siapa sih yang membuat resah masyarakat ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Pihak Eko akan mensomasi pihak yang memuat pernyataan karangan soal kasus terorisme pengalihan isu. Eko memberi tenggat waktu bagi 7 media yang mengutip namanya meski wawancara tidak pernah dilakukan.

"Pak Eko tidak pernah diwawancarai oleh 7 media online dan kami berikan jangka waktu 1x24 jam kepada 7 media online tersebut untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pernyataan klien kami bahwa klien kami tidak pernah diwawancara secara langsung atau secara khusus baik itu melalui telepon maupun wawancara tatap muka," kata pengacara Eko, Ferry Firman Nurwahyu usai mendampingi kliennya yang memberikan keterangan di Bareskrim Polri Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016)

Post a Comment

 
Top