Buronan Kasus Pencabulan di Lamongan Tertangkap di Bekasi

Terdakwa buronan kasus pencabulan lamongan

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pencabulan di Lamongan, Jawa Timur. Tersangka Wahyu (35), yang mencabuli adik iparnya, berhasil ditangkap di Bekasi.

"Betul (DPO pencabulan ditangkap). Kami hanya mem-back up Polres Lamongan saja, karena ada informasi DPO ini kabur ke Jakarta," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kompol Awaludin Amin, di sebuah rumah di Jl Tenggelis, Desa Lambang Sari RT 02 RW 05 Desa Tambun, Kabupaten Bekasi, pada pukul 02.30 WIB tadi.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakan keluarganya di Bekasi," kata Hendy.

Tersangka merupakan DPO Polres Lamongan. Ia diburu polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, yang juga adik iparnya.

Perbuatan Wahyu itu dipergoki oleh mertuanya pada Senin (7/11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. ZA, sang mertua yang pulang ke rumahnya di kawasan Lamongan, Jatim, mencari menantunya yang bekerja sebagai penarik becak.

ZA saat itu hendak memberi tahu menantunya bahwa ada penumpang yang hendak diantarkan ke suatu tempat. Karena tidak mendapat jawaban, ZA kemudian mencari tersangka ke sekeliling rumahnya.

ZA begitu terkejut ketika membuka kamar menantunya, dan mendapati menantunya sedang mencabuli anaknya. ZA pun murka mendapati tersangka mencabuli anaknya itu.

Korban langsung menangis dan menjelaskan perbuatan bejat tersangka. Sedangkan tersangka hanya terdiam dan menunduk malu, tak dapat membantah kata-kata ZA.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ZA ke Polres Lamongan. Namun tersangka sudah melarikan diri saat itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka kami serahkan ke penyidik Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Post a Comment

 
Top