Penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli "Yang Naik Bukan Pokok Pajaknya Tapi Biaya Administrasi Pengurusan STNK" 


kadiv humas Polri Irjen Boy Rafli

Polri menyebut kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM hingga STNK sudah dirumuskan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar DPR). Kenaikan ini berawal dari adanya temuan BPK soal biaya yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

"Jadi yang perlu ditekankan, yang naik bukan pajaknya, tetapi jasa pelayanan administrasi yang disetor ke kas negara. Orang pikir kan pajak naik, ini kan PNBP bukan pajak. Tetapi jasa pelayanan administrasi yang masuk ke kas negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (5/1/2017).

Boy menjelaskan, pemasukan negara tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan seperti di Samsat berupa STNK online, SIM online untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap.

"Sekarang ini bertahap baru di kota-kota besar, ibu kota provinsi umumnya. Itu kan semua memerlukan semacam investasi, pelayanan publik yang lebih baik tentu diperlukan investasi yang dengan dukungan anggaran yang cukup," ujarnya.

Boy mengatakan, kenaikan ini juga untuk pengadaan bahan material SIM, STNK, dan BPKP yang lebih berkualitas. 

"Yang naik bukan pajak, hanya biaya admistrasi antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," tuturnya.

Post a Comment

 
Top