Fatwa MUI Haram Memakai Atribut Non Muslim


Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan atribut Natal. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan pihaknya sudah memberikan larangan bagi umat Islam untuk menggunakan atribut selain Islam.

Fatwa tersebut, kata Hasanuddin, harus dipatuhi. Pasalnya atribut keagamaan jelas dipakai sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Dalam fatwa itu ditegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” tulis MUI dalam fatwanya. “Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.” Selain itu MUI juga mengeluarkan rekomendasi.

Di antaranya agar umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.


Post a Comment

 
Top