Karyawati BRI Pakis Asal Nganjuk Jatim Disiram Bensin dan Dibakar Oleh Tunanganya sendri


 pelaku diamankan polisi

Malang - Kisah tragis menimpa Sumini, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Gadis berusia 22 tahun ini menjadi sasaran amarah Zainul Arifin (27), yang tak lain adalah tunangannya.

Zainul yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk ini nekat menyiramkan bensin dan membakar Sumini di Jalan Raya Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (28/12/2016).

Akibatnya, tubuh karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor pembantu Pakis, itu melepuh bagian muka, tangan, serta kakinya akibat luka bakar.

Aksi brutal Zainul berhasil dihentikan warga sekitar dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Pakis AKP Sony Setyo Widodo mengaku, masih menyelidiki kasus ini, dengan meminta keterangan pelaku, korban, serta saksi mata.

"Belum tahu motifnya, masih dalam pemeriksaan. Seorang pria diduga pelaku sudah kita amankan," ungkap Sony diujung telepon.

Sementara Kanitreskrim Polsek Pakis, Iptu Fajar Rianu menambahkan, bahwa peristiwa keji yang menimpa korban, akibat amarah dari pelaku yang sudah bertunangan dengan korban.

Pelaku emosi ketika mengetahui korban yang juga tunangannya, menjalin cinta dengan pria lain. Karena dibakar api cemburu, pelaku kemudian mengintai korban hingga menemukannya berboncengan dengan seorang pria

"Pelaku atau terlapor merasa cemburu melihat tunangannya yang sudah 8 tahun memiliki hubungan dengan orang lain," jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, saat mengintai, pelaku sudah mempersiapkan botol air mineral berisi bensin. Ketika bertemu di lokasi kejadian, motor korban dihentikan serta langsung melemparkan botol yang disulut api ke tubuh korban.

"Pelaku melemparkan botol tersebut ke tubuh korban yang mengenai muka, tangan, dan kaki korban," ungkap Fajar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus memdekam ruang tahanan polsek pakis, dan atas tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dan pengerusakan barang tersangka di kenakan pasal 353 (1) dan (2) jo pasal 406 KUHP dengan sanksi kurungan diatas lima tahun penjara.

Post a Comment

 
Top