Dibakar Cemburu Karyawati Bank BRI Pakis Malang Dibakar Oleh Tunanganya Sendiri
korban ditolong warga (insert foto. pelaku )

Malang - Dibakar rasa cemburu berlebihan Sumini Karyawati Bank BRI Pakis Malang disiram bensin dan dibakar oleh tunanganya sendiri, Akibatnya tubuh karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor pembantu Pakis, itu melepuh bagian muka, tangan, serta kakinya akibat luka bakar.

Aksi nekat menyiramkan bensin dan membakar Sumini terjadi di Jalan Raya Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (28/12/2016).

Aksi brutal Zainul berhasil dihentikan warga sekitar dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Pakis AKP Sony Setyo Widodo mengaku, masih menyelidiki kasus ini, dengan meminta keterangan pelaku, korban, serta saksi mata.

"Belum tahu motifnya, masih dalam pemeriksaan. Seorang pria diduga pelaku sudah kita amankan," ungkap Sony diujung telepon.

Sementara Kanitreskrim Polsek Pakis, Iptu Fajar Rianu menambahkan, bahwa peristiwa keji yang menimpa korban, akibat amarah dari pelaku yang sudah bertunangan dengan korban.

Pelaku emosi ketika mengetahui korban yang juga tunangannya, menjalin cinta dengan pria lain. Karena dibakar api cemburu, pelaku kemudian mengintai korban hingga menemukannya berboncengan dengan seorang pria

"Pelaku atau terlapor merasa cemburu melihat tunangannya yang sudah 8 tahun memiliki hubungan dengan orang lain," jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, saat mengintai, pelaku sudah mempersiapkan botol air mineral berisi bensin. Ketika bertemu di lokasi kejadian, motor korban dihentikan serta langsung melemparkan botol yang disulut api ke tubuh korban.

"Pelaku melemparkan botol tersebut ke tubuh korban yang mengenai muka, tangan, dan kaki korban," ungkap Fajar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus memdekam ruang tahanan polsek pakis, dan atas tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dan pengerusakan barang tersangka di kenakan pasal 353 (1) dan (2) jo pasal 406 KUHP dengan sanksi kurungan diatas lima tahun penjara.

Post a Comment

 
Top