Menertibkan Pedagang Kios Bunga Mobil Satpol PP Banyuwangi Nyaris Dibakar

 

Mobil Satpol PP Banyuwangi nyaris dibakar warga, Jumat (10/2/2017). Beruntung tidak ada kerusakan pada mobil tersebut, karena petugas sempat menghalangi aksi pembakaran.

Informasi di lapangan, insiden tersebut terjadi saat petugas penegak Perda melakukan penertiban di lahan aset milik Dinas Pertanian (Disperta) di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, yang digunakan untuk kios bunga oleh Karier, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Karier yang sudah berjualan sejak 2008 marah, lantaran Satpol PP memaksa mengangkut seluruh barang daganganya. Sedang yang dia inginkan, dirinya akan mengangkut sendiri. Saat itulah, tiba-tiba dia membakar sejumlah bekas bahan bangunan kios bunga di dekat mobil milik Satpol PP.

"Dia juga melemparkan koran yang dibakar ke mobil Satpol PP, tapi tak sampai ada kerusakan. Bahan bangunan itu memang dekat dengan kios bunganya," ucap Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Adian Singa saat dihubungi detikcom via seluler.

Penertiban tersebut, kata Adian, juga melibatkan TNI dan pihak kepolisian. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita dalam pelaksanaan penertiban sudah melalui prosedur. Mulai dari memberi Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3. Saat eksekusi pun kita juga mengedepankan tindakan persuasif," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi menyerahkan pelaku pembakaran ke satuan Reskrim Polres Banyuwangi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika belum ada unsur pidana dalam aksi pembakaran itu. Sebab tidak ada kerusakan pada mobil Satpol PP Banyuwangi.

"Kita sudah buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Dia mengaku khilaf melakukan percobaan pembakaran itu karena kesal dengan pertiban itu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disperta Banyuwangi, Arief Setyawan menjelaskan, penertiban lahan aset instansinya adalah tindak lanjut laporan masyarakat. Yang selanjutnya diteruskan ke Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, kemudian turun disposisi untuk dilakukan penertiban.

"Sementara ini kita hanya melakukan penertiban bangunan liar, karena mereka melakukan kegiatan liar, tanpa izin serta prosedur lainya terhadap aset pemerintah," katanya.

Pasca penertiban, rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan Dinas Pertanian. Terlebih selama ini, di lokasi itu juga memang telah digunakan untuk kantor, gudang tempat pembibitan, rumah dinas dan area pesawahan di bawah tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kecamatan Genteng.

Post a Comment

 
Top